Diperkosa Saat Usia 3 Tahun, Wanita Jepang ini Akhirnya Dapat 30 Juta Yen
Wanita itu diperkosa selama lima tahun sejak usia 3 tahun hingga 8 tahun oleh pamannya sendiri
Editor:
Hendra Gunawan
Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -- Seorang wanita Jepang asal Hokkaido Jepang kini usia 40 tahun, akhirnya diputuskan Mahkamah Agung Jepang dapat ganti rugi 40 juta yen dari pemerkosanya yang pamannya sendiri.
Wanita itu diperkosa selama lima tahun sejak usia 3 tahun hingga 8 tahun oleh pamannya sendiri. Setelah dewasa berusia 20 tahun dia mengajukan tuntutan ke pengadilan negeri tetapi tidak mau menerima hasil keputusan pengadilan negeri dan kasasi hingga Mahkamah Agung.
Akhirnya hari ini (10/7/2015) setelah berjuang puluhan tahun, keinginannya terkabul, pamannya yang memperkosa harus ganti rugi 30 juta yen atas perbuatannya tersebut.
Pengajuan ke Mahkamah Agung karena sejak usia 30 tahun dia mengalami depresi berat akibat perbuatan pamannya tersebut saat dia masih kecil, trauma sehingga harus makan obat depresi tiap hari.
"Saya bisa lega sekarang setelah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung ini dan semoga bisa membuka lembaran kehidupan yang baru. Pelecehan seksual terhadap saya sebenarnya menghancurkan martabat dan jiwa seseorang. Kejahatan ini saya pikir jauh lebih berat daripada pembunuhan." papar sang wanita dalam jumpa pers siang ini (10/7/2015).