Rabu, 17 September 2025

NHK Jepang Tidak Menghormati Karyawannya, Manajemen Krisis Lemah

Mantan penyiar Radio Jepang NHK merasa belum puas meskipun kemarin (16/11/2015) memenangkan pengadilan melawan NHK

Editor: Johnson Simanjuntak
Foto Richard Susilo
Pengacara Kazuyuki Azusawa (kiri) dan Korban Pemutusan Kontrak Sepihak NHK, mantan penyiar NHK Emmanuelle Bodin (kanan) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan penyiar Radio Jepang NHK merasa belum puas meskipun kemarin (16/11/2015) memenangkan pengadilan melawan NHK dan pengadilan negeri Tokyo memerintahkan NHK membayar ganti rugi 5,14 juta yen kepada Emmanuelle Bodin, mantan penyiar NHK Radio Jepang bahasa Perancis.

"Kita belum selesai walaupun pengadilan memenangkan saya dengan uang ganti rugi dari NHK. Tapi bisa saya katakan kita menang sukses ibarat David berhasil mengalahkan Goliat. Secara mental dan psikis saya juga belum pulih penuh dan bukan hanya uang tapi saya mau minta NHK meminta maaf secara terbuka kepada saya," ujar Emmanuel Bodin korban pemecatan NHK tahun 2011 dalam jumpa persnya siang ini (17/11/2015).

Kepada Tribunnews.com sore ini (17/11/2015) Bodin juga menginginkan permintaan maaf tersebut karena dianggapnya NHK seenaknya memutuskan kontraknya.

"Padahal saya telah memberitahu atasan saya dan minta ijin meninggal kan Jepang tanggal 15 Maret 2011 bersama anak saya dan sudah diijinkan. Selain itu juga saya telpon teman saya orang Belgia untuk memberitahukan bos juga kalau saya akan pulang ke Perancis karena ada himbauan kedutaan Perancis di Tokyo supaya warganya evakuasi pulang menghindarkan dampak ledakan nuklir PLTN Fukushima waktu itu. Selain itu saya juga telah meminta teman menggantikan posisi saya sementara dan telah disanggupi serta pergantian berlangsung baik terjadi di NHK," katanya.

Rencana Bodin akan masuk lagi bekerja tanggal 30 Maret 2011. Tetapi sebelum kesampaian, dia mendapat kabar kontraknya diputus sepihak oleh NHK tanggal 22 Maret 2011. Itulah sebabnya dia ajukan ke pengadilan kasus ini.

"NHK itu tidak menghormati karyawannya, saya tidak kaget setelah saya diperlakukan begini. NHK juga sangat lemah dalam manajemen krisis. Saya mengabti lebih dari 20 tahun buat NHK tapi diperlakukan begini di putus kontrak seenaknya," ujarnya lagi didampingi Pengacaranya Kazuyuki Azusawa.

Menurut Azusawa, dia belum tahu apakah NHK akan naik banding atau tidak. Tapi yang pasti pihaknya akan menuntut teman Boldin yang bersaksi palsu di pengadilan.

"Saat bersaksi di pengadilan teman Bodin itu mengatakan tidak pernah dapat telpon dari Bodin. Padahal bukti telpon 15 Maret 2011 pagi bahkan selama enam menit ada jelas. Aneh kok sampai dia berbohong begitu. Itulah sebabnya kita akan memproses menuntut dia bersaksi bohong di pengadilan. Sampai sekarang pembohong itu masih bekerja di NHK," katanya.

Tuntutan kepada NHK semula 15,7 juta yen, namun dikabulkan pihak Pengadilan hanya 5,14 juta yen.

"Kalau di Amerika Serikat penilaian oleh dewan juri, biasanya kasus seperti ini mendapat ganti rugi sekitar 100 juta yen. Tetapi ini Jepang sistem nya lain. Jadi selain ganti rugi tersebut yang kita peroleh, kita juga mau NHK mengumumkan secara terbuka permintaan maaf kepada Boldin bahwa mereka ternyata bersalah dalam memutus sepihak kontrak kerja Bodin."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan