Rabu, 17 September 2025

Percobaan Pemerkosaan Karyawan Hotel, Artis Muda Jepang Ditangkap Polisi

Yuta Takahata (22), artis muda Jepang ditangkap polisi Jumat pekan lalu karena dituduh hampir melakukan pemerkosaan di kamar hotelnya.

Editor: Dewi Agustina
NNN
Yuta Takahata (22) yang ditangkap polisi Maebashi Jepang, difoto berada di dalam mobil polisi saat penangkapannya. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Yuta Takahata (22), artis muda Jepang putra aktris terkenal Atsuko Takahata (61), ditangkap polisi Jumat pekan lalu karena dituduh hampir melakukan pemerkosaan di kamar hotelnya.

"Kasus ini memberikan kerugian sedikitnya 100 juta yen bagi dirinya dan bagi ibunya sendiri. Namanya tercemar sedikitnya akan merugikan 20 juta yen penghasilan ibunya berkurang," kata Shiroshita Takayuki (60), reporter khusus artis Jepang di TBS TV, Senin (29/8/2016).

Yuta yang menginap di sebuah hotel di Maebashi Jepang, pulang dari minum sake, melihat seorang wanita karyawan hotel di dalam hotelnya. Lalu memanggilnya ke kamarnya.

Di pintu kamar dia menarik wanita itu masuk dan kemudian berusaha memperkosanya. Wanita itu segera melarikan diri dan melaporkan ke polisi kejadian tersebut.

"Saat ini Yuta baru saja menyelesaikan satu iklannya mengenai perusahaan property (real-estate), praktis tak bisa disiarkan gara-gara kasus tersebut. Selain itu penampilannya di NTV acara 24 jam mulai hari ini juga harus diedit. Total kerugian sedikitnya diperkirakan 100 juta yen," kata sumber tersebut.

Kemudian terhadap ibunya ada dampaknya karena anaknya terlibat pidana tersebut. Dari 40 kali ikut main dalam drama (hitungan kasar TBS TV), plus jadi pemain beberapa film, penghasilan ibunya, Atsuko, diperkirakan akan berkurang 20 juta yen.

Jadi total kerugian seorang talent muda Jepang diperkirakan sedikitnya 100 juta yen sekali dia terkena kasus pidana seperti ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan