Kamis, 18 September 2025

PNS Shirako Jepang Gelapkan Uang Kantor 4,7 Juta Yen untuk Main Judi

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian perpajakan Kota Shirako Perfektur Chiba ketahuan melakukan penggelapan uang 4,7 juta yen dari kantornya.

Editor: Dewi Agustina
NHK
Kantor Wali Kota Shirako Perfektur Chiba Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian perpajakan Kota Shirako Perfektur Chiba ketahuan melakukan penggelapan uang 4,7 juta yen dari kantornya.

Uang tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi untuk menghilangkan stres melihat kesehatan buruk anaknya.

"PNS tersebut telah mengundurkan diri sukarela segera setelah ketahuan perbuatan buruknya tersebut dan sebelum diterapkan hukuman disiplin kepadanya. Namun karena dia telah lebih dulu mengundurkan diri, kita juga tak memberikan hukuman apa pun kepadanya," kata Wali Kota Shirako, Kazuo Hayashi kepada pers.

PNS tersebut pria berusia 34 tahun di bagian dinas perpajakan Kota Shirako antara Mei 2015 selama setahun melakukan penggelapan uang kantor yang seharusnya dipakai untuk pengembalian uang pajak kantor tersebut kepada masyarakat, tetapi diambil untuk kepentingan dirinya.

"Saya merasakan kecemasan kepada masa depan karir saya dan juga melihat kesehatan anak-anak saya. Itu sebabnya untuk melepaskan stres saya main judi dan pakai uang kantor," katanya kepada pihak kantor wali kota.

Sesuai Pedoman Personil Otoritas Nasional, bagi PNS yang menggelapkan uang rakyat seharusnya dilakukan tindakan disipliner dari pihak pemda setempat dan wali kota yang memberikan keputusan hal tersebut.

Namun wali kota merasa sudah cukup dengan mengundurkan diri secara cepat itu sehingga tak perlu lagi hukuman lainnya.

"Dia adalah staf yang serius bekerja dengan rajin, tetapi sangat disayangkan sekali melakukan perbuatan tersebut. Saya berharap PNS yang muda-muda kembali bangkit bekerja, jangan sampai ada lagi kecemasan masa depannya. Saya pun tidak akan meninjau kembali keputusan saya tersebut bahwa tidak ada hukuman apa pun bagi PNS yang telah memensiunkan diri," kata dia.

Gaji PNS tersebut terakhir diterima pada tanggal 31 Oktober lalu beserta uang pensiunnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan