Hotel Jepang Terbakar 7 Meninggal, Pemilik Dihukum 3 Tahun Percobaan 5 Tahun
Struktur bangunan hotel terbukti di pengadilan terbuat dari bahan yang justru memudahkan semakin besar kebakaran.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pemilik dan CEO sebuah hotel tiga lantai di Fukuyama Hiroshima yang lima tahun lalu terbakar berat, menewaskan 7 orang dan banyak orang cedera, hari ini diputus pengadilan Hiroshima penjara 3 tahun dan hukuman percobaan 5 tahun.
"Kita mesti katakan kebakaran karena kepatuhan hukum pemilik hotel sangat rendah dan kualitas bangunan yang membuat kebakaran justru semakin besar, dinyatakan bersalah, penjara tiga tahun percobaan 5 tahun," ujar hakim pengadilan negeri Hiroshima,
Kagoshi Ogawa Rabu ini (25/1/2017).
Hotel Prince di kota Fukuyama perfektur Hiroshima terbakar hancur mengakibatkan tujuh penghuninya meninggal dunia dan korban lain yang cedera berat 4 orang serta luka lain beberapa orang pula.
Struktur bangunan hotel terbukti di pengadilan terbuat dari bahan yang justru memudahkan semakin besar kebakaran.
Selain itu pemilik hotel, Kusunoki Taeko (68), dianggap melanggar banyak hukum bangunan seperti tidak ada pemadam kebakaran di dalam hotel, serta tidak bekerjasama dalam pemeriksaan hotel di masa sebelum terjadi kebakaran sehingga membuat kualitas hotel semakin berbahaya.
Selama 10 tahun sebelum kebakaran hotel tersebut dianggap mengabaikan semua hukum keamanan sebuah bangunan hotel di Jepang.
Selain hukuman penjara, terdakwa Taeko mengakui kini telah membayar semua ganti rugi kepada para korban dan telah menyelesaikan semua kewajiban uang tersebut dengan baik, sehingga tinggal menjalani hukuman penjara yang diputus pengadilan Rabu ini (25/1/2017) tersebut.