Jumat, 19 September 2025

Dirjen Imigrasi: Jangan Salah Gunakan Visa Bebas Kunjungan, Bisa Masuk Penjara

Baru-baru ini ada dua WNA ditemukan tertangkap tangan sedang menjual perhiasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali
Drs. Ronny F Sompie SH, MH, Dirjen Imigrasi Indonesia 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia, Drs. Ronny F Sompie SH, MH, yang juga mantan Kapolda Bali mengingatkan masyarakat terutama para warga negara asing (WNA) jangan menyalahgunakan visa bebas kunjungannya (BVK) selama berada di Indonesia dan para sponsor agan selalu memonitornya.

"Baru-baru ini ada dua WNA ditemukan tertangkap tangan sedang menjual perhiasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu atas dasar laporan masyarakat di sekitar lokasi," papar Ronny khusus kepada Tribunnews.com Sabtu ini (22/4/2017).

Sementara mereka berdua hanya bermodalkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) saja, sehingga pelanggaran yang mereka lakukan adalah berjualan tanpa izin, yang bisa saja sebenarnya ditertibkan oleh Satpol PP Pemda setempat dan juga bisa diproses secara Pidana Keimigrasian.

Setelah proses hakim di pengadilan setempat, hakim memutuskan kedua WNA asal China atas nama Zheng shufu (49), laki-laki, Kequng zhong (46) laki laki, melanggar pasal 122 huruf A UU nomor enam tahun 2011 tentang keimigrasian di hukum selama 7 bulan penjara atau denda lima Juta rupiah. Mereka dipenjara dirumah tahanan mulai 3 April 2017 dan dipulangkan ke negeri China.

"Ya, berkaitan dengan penggunaan BVK jangan disalahgunakan. Apabila ingin bekerja dan berjualan di Indonesia, sebaiknya mengajukan visa kerja atau visa untuk berusaha melalui Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sebelum ke Indonesia," tekannya lagi.

Dengan demikian, tidak akan mendapatkan tindakan dari Pejabat Imigrasi, karena sudah melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, tambahnya.

"Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing yang menggunakan BVK dapat dilakukan selain Pejabat Imigrasi, juga dapat dilakukan pengawasan orang asing oleh Petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota di mana apabila terdapat kecurigaan bahwa ada orang asing yg menyalahgunakan BVK tetapi bekerja, maka merekadapat bertindak."

Selain itu, tambahnya, petugas Polri di Desa dan Kelurahan seperti Bhabinkamtibmas dan petugas Intelijen bisa melakukan pengawasan orang asing tsb berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang memberikan kewenangan kepada Penyidik Polri pada pasal 182 ayat (1) untuk melakukan proses penyidikan atas kasus Pidana ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh siapa saja termasuk orang asing.

"Jadi sebenarnya ada beberapa pihak yang dapat bertindak melakukan pengawasan terhadap orang asing dan melakukan tindakan segera apabila ada WNA melanggar BVK tersebut," tekannya lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan