Kamis, 18 September 2025

Anggota Kelompok Yakuza Jepang Ganggu Tamu di Tempat Pemandian Umum di Kyoto

Pria yang tubuhnya penuh tato ini memasuki sebuah pemandian besar di Kyoto yang sebenarnya sebagai tempat kumpulnya kalangan Aizukotetsukai.

Editor: Dewi Agustina
Mainichi
Takashi Ueno (55) dari kelompok Oumi ikkai afiliasi Yamaguchigumi ditangkap Kamis (18/5/2017) karena mengganggu tempat pemandian umum. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Bermula dari perpecahan Yamaguchigumi dan Kobe Yamaguchigumi (KY), tersangka Takashi Ueno (55) dari kelompok Oumi ikkai yang berafiliasi ke Yamaguchigumi--mafia Jepang (yakuza) terbesar--sengaja mengganggu ketenangan tamu pemandian umum di Kyoto Februari lalu.

"Setelah diusut dan meminta kesaksian banyak orang, polisi menangkapnya kemarin Kamis (18/5/2017) meskipun tersangka tidak mengakui upaya meresahkan banyak orang tersebut," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (19/5/2017).

Pria yang tubuhnya penuh tato ini Februari lalu memasuki sebuah pemandian besar di Kyoto yang sebenarnya sebagai tempat kumpulnya kalangan Aizukotetsukai yang berafiliasi ke dalam KY dan tempat pemandian umum yang "dijaga" oleh yakuza KY sebagai sumber penghasilan mereka dengan uang setorannya (mikajimeryo).

Baca: Springbed Jadi Kado Terakhir Sebelum Abil Tewas Dibunuh

Kehadiran Ueno jelas mengganggu tamu lainnya yang akhirnya ke luar dari tempat pemandian tersebut.

Membuat tempat pemandian umum tidak nyaman lagi karena memancing kemarahan dari para anggota KY. Sebelum muncul bentrokan tersebut polisi segera menangkap Ueno.

Para saksi melihat niat Ueno agar penghasilan tempat pemandian tersebut menurun.

Ueno tetap tak mau mengakui dan polisi masih terus mengusut lebih lanjut kasus ini sebelum dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat karena sudah ditangan jaksa.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan