Kamis, 18 September 2025

Membuli Seseorang di Jepang Ternyata Didenda Pengadilan Rp 21 Miliar

Sebelumnya pengadilan negeri Saitama mengabulkan denda hanya senilai 148,73 juta yen atau sekitar Rp.17 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Ilustrasi ijime (buli) yang dilakukan anak-anak sekolah di Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang murid sekolah dan ibunya menuntut ke pengadilan kerugian karena anaknya tersebut di buli di sekolahnya dengan jumlah ganti rugi 182,14 juta yen (Rp.21 miliar), akhirnya disepakati.

Sebelumnya pengadilan negeri Saitama mengabulkan denda hanya senilai 148,73 juta yen atau sekitar Rp.17 miliar.

"Seorang pelajar lelaki usia 20 tahun bersama ibunya menuntut ke pengadilan dengan bukti-bukti kuat telah di buli dan kemarin (28/6/2017) telah disepakati jumlah ganti rugi tersebut dan diputuskan pengadilan Saitama," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (29/6/2017).

Korban selain di buli sempat dipukul sampai tidak sadarkan diri sehingga tuntutan ganti rugi sampai ratusan juta yen di Kawagoe perfektur Saitama.

Pengadilan Negeri Saitama sebenarnya pada bulan Desember tahun lalu telah memutuskan pem buli dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar denda 148,73 juta yen.

Namun pihak penuntut tidak setuju dengan jumlah tersebut dan naik banding sehingga kemarin (28/6/2017) diputuskan pengadilan tinggi Saitama keputusan bersama menyepakati pembayaran ganti rugi naik menjadi 182,14 juta yen.

Setelah persetujuan bersama itu, pembayaran disepakati akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan