Kasus pembunuhan tokoh Korea Utara, Siti Aisyah mulai diadili
Bersama seorang perempuan Vietnam, Siti Aisyah mulai diadili hari ini di Kuala Lumpur, dengan dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin
Bersama seorang perempuan Vietnam, Siti Aisyah mulai diadili hari ini di Kuala Lumpur, dengan dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Siti Aisyah, warga Indonesia asal Serang, Banten, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, tiba di Senin (2/10) pagi di Pengadilan Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi anti peluru, serta dikawal dalam penjagaan ketat kepolisian.
Keduanya didakwa dalam pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari dengan cara mengulaskan gas saraf radioaktif VX ke muka Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara.
- Pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah akan diadili Oktober mendatang
- Kisah dua perempuan yang dituduh membunuh Kim Jong-nam
- Jenazah 'Kim Jong-nam' sudah tiba di Pyongyang
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diperkirakan akan menyatakan tidak bersalah dalam sidang pertama ini.
Keduanya selama ini bersikeras bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu.
Para agen rahasia Korea Utara diduga mempedaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.
Persidangan akan berlangsung secara maraton hingga 30 November. Senin hari ini hingga 12 Oktober mendatang, trkait dengan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Hari ini, Siti Aisyah didampingi oleh Tim Pendamping yg terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan Tim Pakar," kata Dirjen Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
"Hari saat ini dihadirkan polisi yang menangani saat kejadian di bandara KLIA. Dan nanti, saksi kedua yang diajukan oleh jaksa adalah perempuan yang bertugas sebagai airport care ambassador (semacam customer service), yang ditemui korban pertama kali setelah serangan."
"Hingga tanggal 12 nanti, 10 saksi ahli dari jaksa akan didengakan keterangannya. Sementara saksi dari kita (pihak Siti Aisyah) mungkin baru mulai bulan depan dihadirkan dan didengar keterangannya di pengadilan," tambah Lalu pula.

Para pengacara kedua perempuan itu sudah menegaskan keyakinan mereka, bahwa otak pembunuhan itu telah meninggalkan Malaysia.
Pembunuhan terjadi di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan itu, berdasarkan rekaman CCTV di bandara.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan sebanyak 30 hingga 40 orang akan dipanggil untuk bersaksi.
Bersama dengan Doan, Siti dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
- Sidang pembunuhan Kim Jong-nam, apakah Siti Aisyah akan 'dikorbankan'?
- Pembunuhan Kim Jong-nam: Didakwa resmi, Siti Aisyah terancam hukum gantung
- Pembunuhan Kim Jong-nam: Berjaket anti-peluru, Siti Aisyah dihadapkan ke pengadilan