Hawaii Melarang Lihat Ponsel Sambil Jalan, Denda Antara 15-19 Dolar AS
Warga Jepang juga sangat dihimbau untuk mematuhi peraturan tersebut selama berada di Hawaii
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Hawaii di Amerika Serikat mulai kemarin (25/10/2017) telah mengimplementasikan peraturan baru melarang semua orang melihat ponsel sambil jalan di tempat umum. Denda antara 15-99 Dolar AS.
"Warga Jepang juga sangat dihimbau untuk mematuhi peraturan tersebut selama berada di Hawaii," papar pejabat tinggi Jepang sumber Tribunnews.com Kamis ini (26/10/2017).
Kunjungan orang Jepang sedikitnya 1,48 juta orang per tahun, sangat populer sekali sebagai tempat wisata orang Jepang ke luar negeri.
Bagi yang ketahuan polisi melihat ponsel sambil jalan maka akan kena denda antara 15 dolar AS sampai dengan 35 dolar AS tergantung kasusnya.
Orang yang terkena denda akan tercatat di komputer polisi dan apabila berkali-kali melakukan hal serupa maka akan kena denda sekitar 99 dolar AS.
Menurut pemda kota Honolulu, dibandingkan kota lain di AS, banyak sekali kecelakaan terjadi di Hawaii gara-gara membaca ponsel sambil jalan di tempat umum sehingga kecelakaan dan atau bahkan membahayakan orang lain.