Jumat, 19 September 2025

Keputusan PN Denpasar Terhadap Terdakwa Pembunuh Pasutri Asing Dapat Perhatian Besar di Jepang

Keputusan pengadilan sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo/Fuji TV
Terdakwa I Putu Astawa (25) menunduk mendengarkan putusan Hakim Ketua I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (26/3/2018) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus pembunuhan suami isteri (pasutri) Jepang Matsuba Hiroko (73) dan Matsuba Norio (76) pada bulan September 2017 dan keputusan pengadilan Bali kemarin (26/3/2018) mendapat sorotan beberapa media besar Jepang sejak kemarin malam hingga Selasa ini (27/3/2018).

Fuji TV memberitakan, "Terdakwa I Putu Astawa (25) dengan berlinang air mata mendengarkan keputusan pengadilan dan masih mikir-mikir mengenai keputusan tersebut."

Pihak hakim pun yang diketuai I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, memutuskan 15 tahun penjara bagi terdakwa, "Karena pembunuhan tersebut telah menyakitkan keluarga Matsuba dan sekaligus menjelekkan citra Bali di mata para turis yang banyak berkunjung ke Bali," tambah Fuji TV lagi.

Pemberitaan dilakukan mulai NHK, Fuji TV, AFP Japan dan sebagainya sampai dengan Selasa ini mengenai keputusan pengadilan negeri Denpasar tersebut.

Keputusan pengadilan sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukanila.

Sementara itu hal yang meringankan bagi terdakwa adalah kooperatif selama persidangan serta tindakan pembunuhan dilakukan tanpa unsur terencana.

Peristiwa pembunuhan bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu 3 September 2017. Kemudian pukul 08.30 Wita, terdakwa melintas di depan rumah yang ditempati dua korban di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6, Jimbaran, Kuta, Badung.

Terdakwa masuk ke dalam melalui pintu garasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Terdakwa melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya, mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk perut korban dua kali. Tidak hanya itu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.

Berselang lima menit, terdakwa mendengar suara langkah kaki yang manaiki tangga lantas bersembunyi di belakang pintu kamar. Saat itu Matsuba Norio masuk ke dalam kamar dan langsung kaget melihat banyak darah di kamar dengan korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai.

Terdakwa kemudian mendorong Norio hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau. Melihat kedua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian ke luar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan