Pesan Wanita Panggilan di Jepang Kini Bisa Bayar Pakai Mata Uang Crypto
Penggunaan Cryptocurrency di Jepang tidak hanya untuk belanja saja, tetapi juga digunakan untuk membayar jasa wanita panggilan.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penggunaan Cryptocurrency (mata uang crypto) di Jepang tidak hanya untuk belanja saja, tetapi juga digunakan untuk membayar jasa wanita panggilan.
Orang-orang yang menggunakan jasa wanita panggilan di Jepang ternyata sejak Januari 2018 sudah bisa dilakukan menggunakan alat bayar mata uang internet tersebut seperti Bitcoin.
"Tentu saja pembayaran tidak terbatas pada Bitcoin. Semua Altcoin (alternatif Bitcoin) yang dapat bertukar dengan bitcoin tersedia. Terutama kalau yang populer di Jepang adalah Coincheck atau Zaif yang kami rekomendasikan," kata K Tanaka, pemilik Tokyo Style, jasa penyediaan wanita panggilan di Tokyo Jepang khusus kepada Tribunnews.com, Rabu (27/6/2018).
Tentu saja, bukan hanya Bitcoin saja, pihaknya menerima hampir semua mata uang lainnya yang ditangani di bursa internasional (BINANCE, BITTREX, COINEXCHANGE, HitBTC, dll).
Pria yang menggunakan jasa wanita panggilan tinggal membayar dulu pakai Crypotocurrency plus biaya administrasi 3 persen.
"Setelah lunas pembayaran, barulah kami kirimkan wanita yang dipesan tamu," ungkapnya.
Pembayaran Crypotocurrency masih lumayan dikenakan komisi 3 persen dibandingkan pembayaran pakai kartu kredit dikenakan biaya tambahan 10 persen.
Baca: Koster-Ace Kuasai Suara 5 Wilayah di Bali, Namun Gagal di Jembrana
"Bisa juga tunai tentunya. Saat kita antar wanitanya, tamu tanda tangan pernyataan dalam bahasa Inggris yang menjelaskan berbagai larangan, agar dipatuhi karena harus mengikuti hukum yang ada di Jepang. Jika ketahuan melanggar akan didenda satu juta yen," kata dia.
Tentu saja tidak ada yang mau dikenakan denda dan pihak Tanaka juga berharap tak ada masalah.
"Itu sebabnya kami minta tamu membaca dulu semua persyaratan yang ada, dimengerti, semua tertulis bahasa Inggris, lalu tanda tangan sebagai tanggung jawab sang tamu dan kami tentu berharap semua berjalan lancar setelah tamu mengetahui semua persyaratan tersebut," jelasnya.
Hukum di Jepang memungkinkan wanita panggilan dan tempat seks lainnya. Namun satu yang dilarang dalam hukum Jepang yaitu Homban, yang artinya dilarang bersetubuh, apalagi tanpa menggunakan alat pengaman.
Jika ketahuan, terutama sang wanita menolak dan tamu memaksakan, maka tamu akan dikenakan denda satu juta yen bahkan bisa diproses hukum ke pihak kepolisian.
"Tentu kalau sudah berdua saja di kamar kita pun tak tahu apa yang mereka lakukan dan apa yang terjadi. Tetapi kita berharap semua berjalan baik-baik saja agar semua pihak sama-sama senang," kata dia.
Tanaka juga berharap tamu dari Indonesia jalan-jalan ke Tokyo bisa memanfaatkan jasanya untuk menyegarkan jalan-jalan pariwisata ke Jepang terutama ke Tokyo bersama wanita yang siap sedia melayaninya.