Kamis, 2 Oktober 2025

Cristiano Ronaldo: Apa dakwaan penggelapan pajak yang menjeratnya?

Pemain bola Juventus, Cristiano Ronaldo dijatuhi denda €18.8 juta atau sekitar Rp305 miliar akibat menggelapkan pajak dan hukuman 23 bulan

Pesepakbola dunia Cristiano Ronaldo mencapai kesepakatan di Pengadilan Madrid terkait dakwaan penggelapan pajak yang diduga dilakukannya. Ia bersedia membayar denda senilai €18.8 juta atau hampir Rp305 miliar.

Ronaldo disambut serbuan wartawan di luar gedung pengadilan, setelah hakim menolak permohonannya untuk hadir melalui sambungan video atau memasuki gedung dengan mobil untuk menghindari sorotan awak media.

Kesepakatan yang disetujui di awal termasuk hukuman 23 bulan penjara.

Meski demikian, di Spanyol, terpidana biasanya tidak akan dipenjara jika mendapat hukuman kurungan di bawah dua tahun.

Jenis tindak pidana Ronaldo yang bersifat bukan kekerasan, membuatnya kemungkinan besar tak akan mendekam di balik sel tahanan dan hanya menjalani masa percobaan.

Ronaldo hanya hadir sebentar di persidangan untuk menerima kesepakatan yang diajukan jaksa penuntut.

Pemain Juventus yang malam sebelumnya bertanding di Italia itu tiba di persidangan sambil melemparkan senyuman dan mengacungkan jempol. Ia tidak begitu mengacuhkan kehadiran para wartawan.

Sebelumnya, pengacaranya mengusulkan, dengan mempertimbangkan ketenaran Ronaldo, bahwa ia perlu menghindari pintu utama untuk masuk ke persidangan atas dasar keselamatan.

Jurnalis Ruben Canizares mengunggah video ketika Ronaldo tiba di pengadilan provinsi bersama tunangannya, Georgina Rodriguez.

javascript:void(0)

Apa saja tuduhan terhadap Ronaldo?

Ronaldo yang telah memenangkan penghargaan Ballon d'Or sebanyak lima kali dan kerap dianggap sebagai salah satu pesepakbola terbaik dunia, dituduh telah menghindari pajak di Spanyol sejak 2010 hingga 2014, ketika ia masih bermain untuk klub Real Madrid dan tinggal di sana.

Majalah Forbes menempatkan pria berusia 33 tahun itu sebagai atlet terkaya ketiga di dunia, dengan perkiraan pendapatan per tahun mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Kasus tersebut berpusat pada kesepakatan bisnis terkait hak penggunaan foto. Jaksa penuntut mengatakan bahwa pendapatannya dari bisnis itu disalurkan melalui perusahan-perusahaan berpajak rendah di luar negeri untuk menghindari kewajiban membayar pajak sesuai aturan.

Menurut kantor berita berbahasa Spanyol, EFE, sebagai bagian dari kesepakatannya, Ronaldo mengaku bersalah atas empat kasus yang membuatnya menunggak pajak senilai Rp92 miliar.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved