Jumat, 29 Agustus 2025

Dukun Jadi Otak Pembobol Rekening Nasabah Mandiri

Seorang Customer Service (CS) Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan yang berinisial RS ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, setelah

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dukun Jadi Otak Pembobol Rekening Nasabah Mandiri
warta kota
Aktivitas di kantor cabang Mandiri di Jakarta .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Customer Service (CS) Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan yang berinisial RS ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, setelah membobol rekening tiga nasabah senilai Rp 18,79 milliar lebih.

RS berani melakukan hal tersebut setelah diancam seorang dukun berinisial JMT alias JMY yang berprofesi sebagai dukun. JMT meminta RS menyediakan sejumlah uang dan ditransfer ke rekening milik BP di sebuah bank BUMN atas nama BP yang tiada lain merupakan anak buah sang dukun.

"Tersangka RS yang bekerja sebagai CS di Bank Mandiri Jakarta Selatan sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah, Rabu (23/2/2011).

Kini RS, JMT, dan BP telah ditangkap polisi dan ditahan. Modus pembobolan rekening yang dilakukan para tersangka yakni dengan mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47 miliar.

Kemudian tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, satu lembar deposito milik HR senilai Rp 3,31 miliar, dan tabungan milik OK senilai Rp 700 juta. Sehingga total kerugian bank Mandiri sebesar Rp 18.793.500.557.

Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, tersangka RS awalnya dipengaruhi oleh tersangka JMT. RS dan JMT memiliki hubungan sebagai pasien dan paranormal.

"RS pernah berobat sama JMT. Kemudian RS mengaku diancam oleh JMT kalau suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang," jelasnya.

Takut dengan ancaman itu, RS akhirnya membobol 3 rekening nasabahnya. Uang sebesar Rp 18 miliar lebih tersebur lalu ditransfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening BP di sebuah bank BUMN lainnya. "Uang itu ditransfer dengan cara memalsukan tanda tangan nasabahnya," ujar Aris

Kejahatan itu dilakukan RS pada April 2009. Kejahatan itu sendiri baru diketahui dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2011 dengan laporan LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang pencurian.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 6 lembar bilyet deposito senilai Rp 14 miliar atas nama MS, 6 lembar aplikasi umum berisi perintah pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp 13,34 miliar dari tabungan MS, 5 lembar formulir penarikan atas nama pemilik rekening BP senilai Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan