Dukun Jadi Otak Pembobol Rekening Nasabah Mandiri
Seorang Customer Service (CS) Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan yang berinisial RS ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, setelah
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
RS berani melakukan hal tersebut setelah diancam seorang dukun berinisial JMT alias JMY yang berprofesi sebagai dukun. JMT meminta RS menyediakan sejumlah uang dan ditransfer ke rekening milik BP di sebuah bank BUMN atas nama BP yang tiada lain merupakan anak buah sang dukun.
"Tersangka RS yang bekerja sebagai CS di Bank Mandiri Jakarta Selatan
sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah, Rabu (23/2/2011).
Kini RS, JMT, dan BP telah ditangkap polisi dan ditahan. Modus
pembobolan rekening yang dilakukan para tersangka yakni dengan
mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47
miliar.
Kemudian tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, satu lembar
deposito milik HR senilai Rp 3,31 miliar, dan tabungan milik OK senilai
Rp 700 juta. Sehingga total kerugian bank Mandiri sebesar Rp 18.793.500.557.
Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, tersangka RS awalnya
dipengaruhi oleh tersangka JMT. RS dan JMT memiliki hubungan sebagai
pasien dan paranormal.
"RS pernah berobat sama JMT. Kemudian RS mengaku diancam oleh JMT kalau
suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang," jelasnya.
Takut dengan ancaman itu, RS akhirnya membobol 3 rekening nasabahnya.
Uang sebesar Rp 18 miliar lebih tersebur lalu ditransfer menggunakan
aplikasi transfer palsu ke rekening BP di sebuah bank BUMN lainnya.
"Uang itu ditransfer dengan cara memalsukan tanda tangan nasabahnya,"
ujar Aris
Kejahatan itu dilakukan RS pada April 2009. Kejahatan itu sendiri baru
diketahui dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2011 dengan
laporan LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 UU
No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003
tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah
dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang
pencurian.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 6 lembar bilyet deposito senilai
Rp 14 miliar atas nama MS, 6 lembar aplikasi umum berisi perintah
pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp 13,34 miliar
dari tabungan MS, 5 lembar formulir penarikan atas nama pemilik rekening
BP senilai Rp 1,5 miliar.