Restitusi Ditolak, Bos Panci Terbebas dari Tuntutan Rp 17,8 M
Tuntutan restitusi itu tidak punya dasar hukum yang jelas, JPU tidak bisa menjelaskan darimana jumlah uang Rp 17,8 miliar
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Asiyadi Sembiring menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada bos panci Yuki Irawan untuk membayar uang restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp 17,8 miliar.
"Tuntutan restitusi itu tidak punya dasar hukum dan argumen yang jelas. JPU tidak bisa menjelaskan darimana jumlah uang Rp 17,8 miliar tersebut, sehingga tidak mungkin dikabulkan," kata Asiyadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Imam Santosa dan Agus Suhartono dalam sidang tuntutan mengatakan bahwa mereka menuntut Yuki divonis 13 tahun penjara dan harus membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar kepada para buruh.
Kuasa Hukum Yuki, Slamet Yuono mengatakan bahwa jumlah uang restitusi tersebut memang mengada-ada. "Kami sudah yakin tuntutan itu tidak akan dipenuhi oleh Majelis Hakim," katanya.
Slamet menambahkan, Yuki sebetulnya sudah bersedia membayar gaji para karyawan dengan hitungan Rp 600.000 sampai Rp 700.000 per kepala.
"Waktu itu sudah mau dibayarkan, tapi para buruh menolak. Sekarang pun kalau para buruh minta hak mereka (uang-red), pak Yuki sudah bersedia bayar," kata Slamet.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono menyatakan bahwa pihaknya masih ingin pikir-pikir dulu terkait vonis yang dijatuhkan.
"Kami mau fokus ke masalah restitusi yang ditolak saja. Belum dipastikan apakah kami menerima atau menolak putusan," kata Agus singkat. (Banu Adikara)