Kamis, 4 Juni 2026

Forkapek Minta Bareskrim Proses Bupati Kaimana

Kami mewakili masyarakat Kaimana meminta pada Kapolri mengawasi langsung proses penyidikan perkara yang sudah kami laporkan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Puluhan massa dari Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana (FORKAPEK), Kamis (30/4/2015) menggelar aksi unjukrasa di Mabes Polri.

Koordinator FORKAPEK, Mudasir Bogra ‎mengatakan dalam aksinya massa menuntut Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan akta kependudukan yang diduga dilakukan oleh Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma.

"Kami mewakili masyarakat Kaimana meminta pada Kapolri mengawasi langsung proses penyidikan perkara yang sudah kami laporkan," ujarnya.

‎Kami berharap segera ada penetapan tersangka karena alat bukti sudah kuat, bahkan jauh lebih kuat dari perkara dugaan pemalsuan dengan tersangka AS (Abraham Samad)," ucap Mudasir di Mabes Polri

Termasuk Mudasir juga meminta jangan ada perbedaan penanganan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Bupati Kaimana dengan kasus Abraham Samad.

Dimana dalam kasus Abramah Samad, Polri merespon cepat laporan masyarakat. Sementara laporan atas Bupati Kaimana sudah sebulan dan belum ada tersangka.

Untuk diketahui, Selasa (10/3/2015) silam, Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana, dengan pelapor bernama Mudasir Bogra.

Dalam laporan LP/277/III/2015/Bareskrim tanggal 10 Maret 2015, terlapor yakni Bupati Kaimana, Matias Mairuma diduga melakukan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 242 KUHP. Kejadian pemalsuan itu terjadi di Kaimana, Papua Barat sejak 2006 hingga sekarang.

Diceritakan Mudasir, pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Matias yakni memalsukan tempat kelahiran di beberapa dokumen seperti di akta kelahiran, ijazah sekolah, dan lainnya.

Dimana saat menjabat sebagai wakil Bupati Kaimana periode 2005-2e010, Matias diketahui seluruh dokumennya menyatakan lahir di Tual, Maluku.

Lalu saat menjadi Bupati Kaimana periode 2010-2015, tempat kelahiran Matias diubah menjadi Kaimana sehingga menimbulkan kesan merupakan putra daerah Kaimana.

"Dia itu sebenarnya kelahiran Tual. Tapi diduga karena mencari legitimasi dan agar dianggap sebagai putra daerah kelahiran Kaimana jadi dia melakukan pemalsuan. Saat menjadi wakil bupati, kelahirannya masih Tual," terang Mudasir di Mabes Polri.

Menurut Mudasir, saat menjadi calon bupati diduga Matias takut dikritisi karena bukan putra daerah Kaimana. Termasuk apabila nantinya dia mendapat ganjalan saat mencalonkan diri menjadi bupati, akhirnya Matias memalsukan tempat kelahirannya menjadi Kaimana.

"Saat dia (Matias) mau maju dari wakil bupati ke bupati, situasi politik sedang memanas. Dan biasanya yang menjabat bupati itu kan harus putra daerah," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved