Ahok Ancam Pecat PNS DKI yang Tidak Update e-PUPNS
"Kalau akhir Desember belum ngisi (e-PUPNS) pecat. Enggak niat jadi PNS dia," ujar Ahok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak memperbaharui (update) data Pegawai Negeri Sipil elektronik (e-PUPNS).
Batas waktu pendataan ulang melalui e-PUPNS sampai akhir Desember 2015. Ahok menilai, kalau para PNS tidak mengisi datanya berarti mereka memang tidak niat jadi PNS.
"Enggak usah sampai akhir Desember. Kalau akhir Desember belum ngisi (e-PUPNS) pecat. Enggak niat jadi PNS dia," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2015).
Menurut Ahok, seharusnya tidak ada PNS yang tidak mengisi datanya di e-PUPNS, karena logikanya, pengisian data paling lama menghabiskan waktu 30 menit.
"Hari kerja jam istirahat juga bisa, masing-masing saja di komputer, paling 30 menit," ujarnya.
Ahok menjelaskan, para PNS tidak akan alami kesulitan mengisi datanya, karena hanya mengisi nomor induk pegawai (NIP), lalu merubah data apabila ada peningkatan pada jenjang pendidikan mereka.