Minggu, 14 September 2025

Dua Pencuri Rumah Kosong Ditangkap

Kini kedua pelaku yakni ‎MD alias Ronal dan LJK alias Luki ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian

Youtube
Borgol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) diringkus kepolisian pada Kamis (7/7/2016) kemarin atau tepat di Lebaran kedua.

Kini kedua pelaku yakni ‎MD alias Ronal dan LJK alias Luki ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan ‎saat beraksi, pelaku tidak hanya dua orang melainkan lima orang. Dimana tiga diantaranya masih DPO, inisial R, D, dan K.

"‎Komplotan ini melakukan aksinya pada 1 Juli 2016 di rumah korbannya, Arna Yuni (34) di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Awi, Jumat (8/7/2016) di Polda Metro.

Saat itu, komplotan pelaku bebas mengobrak abrik isi rumah dan berhasil mengambil televisi LED 42 inci, televisi 32 inci, playstation2 dan notebook. Total kerugian mencapai lebih dari 12 juta.

"Saat itu rumah korban memang kosong‎ karena ditinggal kerja. Lalu para pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela lalu mengambil harta benda," tuturnya.

Awi menambahkan sepulang ke rumah, korban kaget mendapati rumahnya berantakan dan harta bendanya hilang. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan