Sabtu, 27 September 2025

Petugas Imigrasi Amankan 18 Tenaga Kerja Asal China di Bogor

Petugas butuh jalan kaki selama 1,5 jam untuk menangkap para TKA tersebut lantaran lokasinya yang sulit dijangkau.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Belasan tenaga kerja asing (TKA) Asing asal Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (10/1/2017).

Para TKA tersebut disinyalir telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, dari 18 TKA, hanya enam orang saja bisa menunjukkan kartu tinggal sementara (Kitas) dan paspor.

Herman menjelaskan, petugas butuh jalan kaki selama 1,5 jam untuk menangkap para TKA tersebut lantaran lokasinya yang sulit dijangkau.

"Kami mengamankan 18 orang TKA, dimana 11 orang di antaranya tidak mengantongi kartu tinggal sementara," ujarnya, Selasa.

Dia menambahkan, para tenaga kerja asing yang diduga ilegal itu diamankan di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG).

Kata Herman, mereka diamankan saat sedang istirahat. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Bogor.

Jika terbukti melanggar, para TKA itu akan dideportasi ke negara asalnya. Petugas pun mengamankan paspor, uang, dan telepon seluler sebagai barang bukti.

"Kita masih dalami jenis pelanggarannya. Kalau terbukti melanggar, ancamannya akan kami deportasi," pungkas Herman.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan