Imigrasi Amankan PSK Asing Bertarif Rp 4 Juta
Perempuan itu berasal dari Vietnam, Rusia, Kazakhstan, Uzbekistan, Tiongkok, dan Maroko.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jendral (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengamankan 32 orang perempuan asing.
Mereka diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Dari operasi yang di gelar pada pekan kedua tahun 2017 di tempat hiburan di wilayah Jakarta dan Bogor, tim pengawas dan penindakan (Wasdakim) Orang Asing Ditjen Imigrasi mengamankan perempuan dari Eietnam sebanyak 11 orang.
Kemudian ada lima perempuan dari Kazakhstan, lima perempuan dari Uzbekistan, lima orang dari Tiongkok, lima orang dari Maroko, dan satu orang dari Rusia.
Dari informasi awal yang dikumpulkan pihak Imigrasi, mereka yang rata-rata berumur 21-38 tahun itu.
Di Indonesia, mereka bekerja sebagai pemandu karaoke dan PSK. Tarif mereka antara Rp 1.750.000 hingga Rp 4 juta.
Alat bukti lain yang diamankan pihak Imgirasi antara lain alat kontrasepsi, paspor puluhan perempuan yang diamankan itu, sejumlah uang asing, alat komunikasi, serta bukti pembayaran yang dikeluarkan tempat hiburan malam senillai Rp 5 juta.(*)