Rabu, 12 November 2025

Kasus Ahok

Saksi MUI: 'Versi Mana pun Nggak Ada bedanya, Sudah Ngaku Dia'

Dalam sidang, Hamdan juga ditanya tentang sumber video yang dia tonton, apakah dari Facebook atau sumber lain.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Jesi Carina
Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid usai menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyad ikut membahas sikap keagamaan MUI terhadap pidato gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mengutip Al Quran.

"Saya tidak terjun di Pulau Seribu, saya sebagai saksi ahli yang mengkaji dari Al-Quran dan As-Sunah," ujar Hamdan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017) seusai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai tersangka.

Hamdan menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

Kepada wartawan, Hamdan mengatakan bahwa ia pernah menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Namun, dia tidak terlalu memerhatikan durasi video yang dia tonton. Dalam sidang, Hamdan juga ditanya tentang sumber video yang dia tonton, apakah dari Facebook atau sumber lain.

Atas pertanyaan ini, ia menjawab video sumber mana pun tidak ada bedanya. Sebab, kata dia, Ahok sudah mengaku melakukan penodaan agama.

"Versi mana pun enggak ada bedanya, sudah ngaku dia. Apa bedanya sih? Kan sudah ngaku dia bahwa itu omongan dia bahwa dia menistakan agama," ujar Hamdan.

Ia juga mengatakan, penggunaan kata "pakai" dalam pidato Ahok tidak mengubah makna. Sebab, menurut dia, Ahok telah menempatkan Al Maidah sebagai alat kebohongan.

"Jangan dibohongi pakai Al Maidah 51. Al Quran kok alat kebohongan? Bagaimana? Kan firman Allah," ujar Hamdan. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved