Ditetapkan Tersangka, Jubir FPI Munarman Merasa Jadi Target
Atas penetapan tersangka ini, Munarman merasa sejak semula ditargetkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka fitnah pecalang atas perkataannya dalam video di media sosial.
Atas penetapan tersangka ini, Munarman merasa sejak semula ditargetkan menjadi tersangka.
"Bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," kata penasihat hukum Munarman dari tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra menyangsikan penyidik Polda mempunyai cukup alat bukti dalam menetapkan Munarman sebagai tersangka pelaku fitnah pecalang atau petugas keamana adat di Bali.
Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) Munarman menyebutkan tentang dugaan fitnah pecalang itu terjadi di Jakarta pada 2016.
Menurutnya, pernyataan Munarman terkait pecalang itu adalah dalam rangka menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan.
"TKP ada di Kompas Jakarta dan dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, tapi diperiksa di Bali," kata Kapitra.
Pada Selasa (7/2/2017) kemarin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Murnarman sebagai tersangka pelaku fitnah pecalang sebagaimana hasil gelar perkara (ekspose).
Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' yang beredar di media sosial pada 17 Juni 2016.
Pada video tersebut, Munarman menyatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan melempari rumah warga muslim.
Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.