Jadi Tersangka, Munarman Ajukan Pra-peradilan
"Kami sudah siapkan praperadilan," ujar Kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan penetapannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang di Bali.
"Kami sudah siapkan praperadilan," ujar Kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan, kemungkinan gugatan akan didaftarkan pada Kamis (9/2) atau Jumat (10/2).
Ia berharap, Polda Bali mau menunggu hingga proses praperadilan selesai. Rencananya, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.
Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam".
Dalam video itu, Munarman menyatakan bahwa rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat.
Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.
Namun, menurut Kapitra, tak ada ucapan penghinaan atau fitnah dari pernyataan Munarman.
Saat itu, Munarman dan beberapa perwakilan FPI menyambangi Kantor Kompas untuk mengoreksi pemberitaan. "Dan ada data yang diberikan juga. Tiba-tiba dilaporkan dan jadi tersangka," kata Kapitra.
Reporter: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Dupla Kartini