Kamis, 13 November 2025

Pilgub DKI Jakarta

Usai Cuti Kampanye, Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara

Ahok akan kembali dari masa cuti sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu 11 Januari 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
capture
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok akan kembali dari masa cuti sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu 11 Januari 2017.

"Sebenarnya kalau dikembalikan ke  UU no 23 th 2014 kalau ancaman Ahok itu 5 tahun maka harus diberhentikan sementara," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Ruang Fraksi PAN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Yandri belum mengetahui Hakim atau Jaksa Penuntut Umum telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sekretaris Fraksi PAN tersebut mempertanyakan bila surat itu ternyata belum dikirimkan kepada Mendagri.

"Sementara sidang nya sudah ke-9. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun. Kalau mau berpegang, Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," kata Yandri.

Selain itu, Yandri mengingatkan aturan Pilkada DKI berbeda dengan daerah lainnya.

Dimana, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara 50 persen plus 1.

Bila tidak ada yang mendapatkan suara sebanyak itu, maka Pilkada DKI akan berlangsung tahap kedua.

"Kalau Ahok masuk putaran kedua. Otomatis harus cuti kembali diluar tanggungan negara sesuai UU no 10 tahun 2016. Justru kalau diberhentikan kita apresiasi kemendagri. Nah kenapa sampai hari ini tidak keluarkan surat itu? apa ada keraguan atau keberpihakan," kata Yandri.

Yandri mengaku akan menanyakan hal tersebut bila Komisi II DPR mengelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bakal menyerahkan kembali posisinya kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat hari Sabtu 11 Februari 2017.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, sertijab bakal digelar di Balai Kota DKI pukul 15.30 WIB.

"Betul, rencananya jam 15.30 WIB di Balai Agung," kata Mawardi saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Menurut Mawardi, Sumarsono akan menyerahkan buku selama dirinya menjabat kepada Basuki.

"Intinya itu saja, tidak ada kementerian, seperti saat pertama gitu lho. Ada pejabat SKPD DKI rencananya," kata Mawardi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved