Rabu, 27 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Bubarkan Seminar di LBH Jakarta

Argo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada kepolisian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membubarkan seminar sejarah ‘Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66’ yang dilaksanakan di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat pada pagi ini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin.

"Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian ya kami berhak dibubarkan, jadi belum ada dari panitia kepada kepolisian," ujar Argo di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017). 

Argo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada kepolisian seperti dalam UU berkegiatan di muka umum.

Baca: Sindir Sekjen FPI, Prabowo Minta Jangan Cepat-cepat Bicarakan Senjata

" Di Undang-Undang sudah jelas toh, di UU penyampaian pendapat No. 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," kata Argo.

Argo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para panitia seminar.

Kata Argo, mereka pun mengerti untuk membubarkan acaranya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan