Todongkan Pistol ke Warga, BanditIni Malah Babak Belur Dihajar Warga Pamulang
Ketika pemilik rumah bernama Dani Irvan Andriyanto baru saja pulang kerja, ia mendapati jendela rumahnya sedang dicongkel oleh pelaku.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial AH (26) menjadi sasaran amukan warga ketika kepergok sedang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Ketika pemilik rumah bernama Dani Irvan Andriyanto baru saja pulang kerja, ia mendapati jendela rumahnya sedang dicongkel oleh pelaku.
Karena aksinya dipergoki oleh pemilik dan warga sekitar, pelaku mencoba membela diri dengan menodongkan sebuah sejata api sambil mengancam.
Namun korban mengetahui bahwa senjata api tersebut mainan dan langsung meringkus hingga terjadi perkelahian. Korban berteriak maling dan minta tolong ke warga sekitar.
Mendengar teriakan minta tolong, warga langsung datang ke rumah korban dan beramai-ramai menghajar pelaku hingga babak belur.
“Beruntung saat kejadian ada petugas jajaran Polsek Pamulangyang patroli dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga," kata Kesat Reksrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho saat dihubungi wartakotalive.com, Selasa (17/10/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata selain senjata yang digunakan adalah mainan, pelaku juga sudah melakukan aksi perampokan berkali-kali di daerah lain.
Baca: Anggota Satpol PP Ini Jual Tubuh Istrinya ke Pria Hidung Belang, Lalu Dijebak Polisi
Baca: Dukung Reklamasi, Sekretaris Daerah DKI Saefullah Akan Dicopot
“Senjata api yang dipergunakan menakuti korban ternyata memang mainan. Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bersama temannya Rudi (buron) di wilayah Bandung dan untuk aksi di Pamulang, Tangsel, baru sekali ini dilakukan seorang diri," jelas Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti berhasil disita seperti sebuah palu besi, pahat, kamera Nixon, laptop merk accer dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Pamulang dan bakal dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Reporter: Alija Berlian Fani