Pemprov DKI Akan Survei Kebutuhan Hidup Layak di 5 Pasar Untuk Tentukan UMP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai upaya menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai upaya menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Survei akan dilakukan di lima pasar tradisional di Ibu Kota, Jumat (27/10/2017).
Baca: Kini Suara Azan Terdengar di Semua Ruangan Balai Kota
Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).
"Tadi saat audiensi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan Wakil Gubernur ada permintaan untuk melaksanakan survei KHL," tutur Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, ditemui di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).
Baca: Mundur Saat Ahok Pimpin DKI, Adik Prabowo Subianto Ajukan Diri Kepada Anies Pimpin Kembali Ragunan
Untuk mengakomodir keinginan buruh yang menginginkan UMP berkisar di antara Rp 3,9 juta sampai Rp 4,1 juta, Sandiaga Uno meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melaksanakan survei KHL.
"Survei akan dilaksanakan besok Jumat 27 Oktober 2017 di lima pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta. Survei dilaksanakan tiga unsur, yaitu serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah," kata Sarman.
Baca: Saat Kebakaran Ada 103 Karyawan Sedang Bekerja di Gudang Petasan, 23 Ditemukan Tewas
Sebagai Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, dia mendukung dilaksanakan survei.
Walaupun di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan itu tidak diwajibkan melakukan survei.
"Tapi untuk dapat melihat KHL yang real tentu melalui survei, walaupun memang tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMP kalau kita mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," katanya.