Kamis, 2 Oktober 2025

Penculikan

Kronologi Penculikan Anak Pengusaha dari Korea Selatan Sampai ke Indonesia

Mereka berdalih mengajak berlibur ke Bali, Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan iming-iming mengajak liburan, KH (10) seorang anak pengusaha asal Korea Selatan diculik, dibawa ke Indonesia.

Kedua penculik meminta tebusan senilai Rp 1,8 miliar.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan menjelaskan, kronologi penculikan yang dilakukan oleh dua warga negara asal Korea Selatan, Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38).

Jongwoon dan Songwoon mengajak KH ke Indonesia.

KH merupakan teman anak-anak dari pelaku.

Mereka berdalih mengajak berlibur ke Bali, Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu.

Pelaku turut membawa ketiga anak agar orangtua dan KH tak merasa curiga.

"Tanggal 25 Oktober salah satu pelaku Jongwoon ini menghubungi orangtua korban, meminta sejumlah uang. Hari itu juga orangtua korban transfer sejumlah 50 juta Won," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Hendy menerangkan, kedua pelaku tak mengembalikan KH ke kedua orang tuanya. Justru, meminta uang tebusan tambahan senilai 100 juta won.

"Total yang ditransfer orangtua korban atas permintaan Songwoon ini Rp 1,8 miliar," ujar Hendy.

Selama masa penculikan, pelaku menyita telepon seluler KH dengan alasan agar KH fokus liburan.

Kemudian, berpura-pura mengatakan bahwa ponsel KH telah rusak agar anak itu tak bisa berkomunikasi dengan orangtuanya.

"Pada saat kita amankan korban tidak merasa dalam proses penculikan," ujar Hendy.

Orangtua KH dibuat cemas. Mereka yang berprofesi sebagai pengusaha melaporkan kasus penculikan itu ke pihak Kepolisian Korea Selatan.

Kepolisian Korea melalui Kedubesnya di Indonesia menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pencarian.

"Jadi kita dua lokasi melakukan penangkapan. Yang pertama di hotel daerah Sudirman, kita mengamankan Jongwoon dan termasuk menyelamatkan korban," ujar Hendy.

Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Songwoon di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Polisi membawa Jongwoon dan Songwoon ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dideportasi.

"Kita jadwalkan besok jam 10.00 WIB kita lakukan deportasi ke Korea Selatan," ujar Hendy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved