Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Baca: Perbuatan Bejat Sang Ayah Gilir Dua Anak Gadisnya di Rumah Terbongkar Setelah Sang Istri Melapor
"Ya, betul," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017).
Pihak Ahmad Dhani sudah menerima surat panggilan tersebut.
Baca: Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi Usai Bertemu Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Cari Jodoh
Namun, Ali belum dapat memastikan, Dhani hadir memenuhi panggilan atau tidak.
"Iya hari Kamis Mas Dhani diminta hadir untuk diminta keterangan sebagai tersangka," ujar Ali.
Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Kedatangan Rizieq
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."