Tidak Ada Pemerasan di Koperasi Pengemudi Taksi Online
Saat masuk menjadi anggota koperasi mitra driver taksi online, bisa dengan nyaman mendapatkan penghasilan di jalan dan mentaati aturan pemerintah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online yang mengharuskan pengemudi bergabung sebagai anggota koperasi tidak selamanya bisa diterima pengemudi taksi online.
Bahkan, kebijakan itu justru akan membuat mereka mengeluarkan dana ekstra karena sebagai anggota koperasi harus membayar iuran.
Bahkan, ada yang beranggapan sebagai 'pemerasan' sopir taksi online berkedok koperasi.
Menangapi hal itu, Koperasi Pengusaha Transportasi Indonesia angkat bicara.
Melalui Ketua Umumnya, Tomy Syavitra membantah hadirnya koperasi justru untuk memeras sopir taksi online.
Baca: Menhub Tempel Stiker Kemenhub sebagai Pengakuan Eksistensi Taksi Online
"Seperti koperasi umumnya kan meminta iuran pokok dan wajib. Saat di awal memang anggota nanti belum akan merasakan hasil imbal balik melalui SHU, karena uangnya dipakai untuk kebutuhan operasional," katanya di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Peruntukannya juga sesuai dengan yang diungkapkan Deputi Produk dan Pemasaran Kemenkop, I Wayan Dipta, bahwa Koperasi pada awal pendiriannya, sesuai dengan RAT, umumnya pada awalnya uang iuran ini digunakan untuk biaya operasional, pembukaan cabang koperasi, mengurus perizinan, gaji pegawai dan lainnya.
Sehingga tahun–tahun awal pendirian, koperasi tidak melakukan pembagian SHU, tetapi uang digunakan penekanannya pada penyelesaian izin.
Saat masuk menjadi anggota koperasi mitra driver taksi online, bisa dengan nyaman mendapatkan penghasilan di jalan, karena baik koperasi tempat bernaung maupun individu mitra driver taksi online memenuhi peraturan pemerintah.
"Koperasi juga berperan membantu anggotanya karena koperasi yang nantinya membantu urus izin, pengurusan jadi SIM A Umum dan KIR," katanya.
Baca: Waduh! Belum Sebulan Diterapkan, Aturan Taksi Online Hasil Revisi Digugat Lagi
Dikatakannya, masuknya angkutan taksi online dalam wadah koperasi tidak ada bedanya dengan pengusaha angkutan umum yang membentuk wadah koperasi.
Tomy tergerak untuk mengklarifikasi dan memberi wawasan kepada mitra driver taksi online terkait Permenhub 108 tahun 2017 ini, di Indonesia, sudah ada 250 perusahaan jasa, dan puluhan koperasi yang bergabung dalam bisnis taksi online ini yang puluhan ribu mitra driver taksi online se Indonesia.