Selasa, 30 September 2025

Aksi Bejat Pria Ini Terungkap Setelah Bocah 5 Tahun Mengeluh Perih Kepada Ibunya Saat Mandi

"Saat dimandikan, F mengatakan pada SM untuk tidak memegang terlalu keras bagian vitalnya, karena terasa perih," kata Bismo.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/BANU ADIKARA
AW, editor video yang mencabuli gadis 5 tahun, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria paruh baya berinisial AW (40).

Diberitakan sebelumnya, AW dilaporkan mencabuli seorang bocah di Jagakarsa, Senin (11/12/2017) lalu.

Oleh warga sekitar, AW nyaris dihakimi, bahkan nyaris dibakar saat polisi menciduknya dari rumahnya pada Selasa (12/12/2017) kemarin.

Baca: Pengemudi Mengantuk, Taksi Online Terperosok Sedalam 7 Meter Nyaris Tercebur ke Sungai

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa AW yang diketahui bekerja sebagai seorang editor video sebuah production house, mencabuli seorang gadis berusia 5 tahun berinisial F.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (13/12/2017) memaparkan, perbuatan busuk AW terungkap saat ibu F, SM (29), memandikan putrinya.

"Saat dimandikan, F mengatakan pada SM untuk tidak memegang terlalu keras bagian vitalnya, karena terasa perih," kata Bismo.

Baca: Kasus Penemuan Mayat Wanita Muda Korban Mutilasi di Karawang Terungkap, Pelakunya Sang Suami

Terkejut, SM pun bertanya kepada F apa yang terjadi.

Dengan gamblang, F yang polos pun menjelaskan bahwa ia dicabuli AW pada 7 Desember lalu.

F dicabuli di rumah kontrakan AW yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

"Sebelum dicabuli, AW mengiming-iminginya dengan uang Rp 500. Baik pelaku dan korban juga sudah saling mengenal," ungkap Bismo.

Baca: Istri Tak Beri Jatah Suami, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung

Murka, SM pun melapor ke Polsektro Jagakarsa, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan.

Kepada polisi, AW mengaku ia baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali.

"Kami masih dalami terus. Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Bismo.

Penulis: Banu Adikara

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Imingi Uang Rp 500, Editor Video Cabuli Gadis 5 Tahun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved