Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Buru Pemasok Narkoba Geng Motor 'Jepang' di Depok

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto memastikan, penyidik Satuan Narkoba Polresta Depok akan mengungkap pemasok narkotik.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAUW
Sebagian dari puluhan anggota geng motor yang menjarah Toko Baju Fernando Stores di Jalam Sentosa, Sukmajaya, Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polresta Depok masih memburu pemasok narkoba ke geng motor di Depok.

Empat dari 27 anggota kelompok geng motor Jembatan Mampang atau Jepang positif mengonsumsi narkoba. Satu orang positif ganja, satu sabu-sabu, dan dua benzodiazepines atau obat penenang.

Baca: Jelang Tahun Politik, Kata JK Isu SARA Bisa Terjadi di Mana Saja

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto memastikan, penyidik Satuan Narkoba Polresta Depok akan mengungkap pemasok narkotik.

"Kita ingin membongkar jaringan yang memasok narkoba, baik sabu dan ganja kepada anak-anak geng motor," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Didik mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan informasi dengan menggali keterangan dari 4 orang yang positif mengonsumsi narkoba.

"Saat ini tim sedang bekerja. Mudah-mudahan, dalam waktu yang tidaj lama kita bisa lakukan pengungkapan," ujar Didik.

26 anggota Geng Jepang ditangkap lantaran merampok toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, pada Minggu kemarin. Geng Jepang diduga kerap menebar onar di wilayah Depok dan sekitarnya.

26 anggota ditangkap dari dua tempat berbeda yakni di Kampung Pitara, Pancoran Mas dan dari sebuah bengkel di Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga perempuan, dan lima laki-laki. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan