Sandiaga Akan Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap PNS DKI Pada 2 Januari
"Tegas kita. Mereka (PNS) harus ada di sini (kantor) tanggal 2 (nanti). Saya akan datang, saya cek, saya dateng nanti ke tempat mereka (sidak),"
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Dalam surat itu juga ditandatangani pula oleh Menteri Agama Lukman Syaifud dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dijelaskan pula, jika ada yang melanggar, sanksi yang akan didapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.