Kamis, 28 Agustus 2025

Ahok Gugat Cerai

Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menceritakan berat hatinya ketika membuat surat gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Josefina Agatha membenarkan adanya gugatan cerai Ahok terhadap Voronica Tan saat diknfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/1/2018). PN Jakarta Utara membenarkan bahwa surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan sudah diterima PN Jakut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menceritakan berat hatinya ketika membuat surat gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Ia menceritakan itu usai mengikuti sidang cerai kedua Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sambil sesekali mengelus dada, ia menceritakan bahwa dirinya membuat surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 yang dibubuhi tanda tangan Ahok di atas materai Rp 6000 itu.

Ia mengaku membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Padahal surat gugatan cerai untuk klien lain biasanya mampu ia kerjakan hanya dalam waktu dua jam.

"Saya saja waktu bikin gugatan, masuk ke diri sendiri sampai lama lho. Dua bulan. Butuh waktu terlama. Mungkin psikologisnya," kata Fina.

Sambil bertanya-tanya dalam hati, Fina terus menguatkan dirinya untuk membuat surat itu.

Baca: Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan

"Kok bisa? Masih kok bisa begitu ya?" kata Fina sambil mengernyitkan dahi.

Ia menceritakan bahwa Ahok sangat sedih dan berat hati atas keputusan cerainya.

Bahkan menurut Fina, hal itu terpaksa Ahok lakukan karena menilai itu jalan yang terbaik.

"Sangat berat, sedih dia (Ahok). Terpaksa banget. Emang terpaksa, sangat terpaksa. Ini jalan yang terbaik," ungkap pengacara yang bekerja di Law Firm Fifi Lety Indra & Partners itu.

Nathania Putri, Veronica dan Ahok
Nathania Putri, Veronica dan Ahok (TribunStyle/kolase)

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan majelis hakim berupaya mempertemukan antara penggugat Ahok dan tergugat Veronica Tan.

"Ya untuk sidang lanjutan sidang cerai Pak Ahok. Kami menunggu untuk keduanya datang," tuturnya.

Agenda sidang berikutnya kata Jootje adalah pembuktian.

Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan