Satpol PP Depok Amankan Tiga PSK dari Panti Pijat dan 60 Botol Miras
Satpol PP Depok juga menyita 60 botol miras pabrikan ilegal dari sejumlah warung jamu di Depok
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan operasi senyap berupa pemantauan tempat hiburan malam dan razia minuman keras di sejumlah titik, Selasa (29/5/2018) malam sampai Rabu (30/5/2018) dini hari.
Hasilnya, didapati masih ada panti pijat yang beroperasi di Bulan Ramadan ini, yakni panti pijat Green Spa yang berada di bawah flyover (FO) di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok. Dari tempat itu, petugas mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersil (PSK).
Satpol PP Depok juga menyita 60 botol miras pabrikan ilegal dari sejumlah warung jamu di Depok. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada Warta Kota, Rabu (30/5/2018).
"Untuk tiga perempuan PSK yang kami amankan dari panti pijat yang masih beroperasi di Bulan Ramadan, kami data dan kami beri pembinaan singkat sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing," kata Yayan.
Diharapkan, kata dia, para perempuan PSK itu tidak mengulangi perbuatannya, paling tidak selama Ramadan ini.
Kata Yayan, pemilik dan pengelola panti pijat diberi peringatan keras agar tidak kembali membuka usahanya selama Ramadan ini.
"Jika masih juga beroperasi di Bulan Ramadan, dalam pemantauan kami ke depannya, maka bukan tidak mungkin tempat usahanya kami segel," tegas Yayan.
Menurutnya, pengelola dan pemilik panti pijat akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok mengenai ketertiban umum, dan Perda Depok tentang kepariwisataan.
Hal itu, kata Yayan, juga diterapkan ke sejumlah pemilik warung jamu yang kedapatan masih menyediakan miras di Bulan Ramadan ini.
"Dalam operasi senyap pemantauan kami, petugas kami juga memantau tempat karaoke Inul Vista dan Diva Karaoke di Cinere, Depok.
"Alhamdulilah, mereka mematuhi aturan dan tidak beroperasi selama Ramadan ini," ucapnya.
Yayan menjelaskan, jauh-jauh hari sebelum Ramadan, Wali Kota Depok sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran ke seluruh tempat huburan malam di Depok, agar tidak membuka tempat usahanya selama Ramadan.
Larangan beroperasinya usaha hiburan malam di Depok selama Ramadan, kata Yayan, tertuang dalam Perda Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Pasal 46 ayat 7 Perda tersebut menyebutkan bahwa khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
"Karenanya, tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di Ramadan ini. Ke depan selama Ramadan, pemantauan dalam operasi senyap ini akan terus kami lakukan," papar Yayan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satpol PP Depok Jaring Tiga PSK dari Panti Pijat dan 60 Botol Miras