Mudik Lebaran 2018
Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran
Pemerintah tidak menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas selama mudik dalam mengantisipasi kepadatan di jalan tol
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas selama mudik dalam mengantisipasi kepadatan di jalan tol.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, usai paparan paparannya pada Focus Group Discussions bertajuk "Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018," mengatakan, hal itu masih harus didiskusikan dan dibutuhkan waktu yang lama untuk menerapkan sistem tersebut karena harus membuat payung hukumnya terlebih dahulu.
"Kalau saya melakukan perubahan Permen, mungkin butuh waktu, apalai merumuskan kebijakan itu mengundang dari semua pelaku asosiasi, kalau semisal hanya sepihak, tidak enak menerapkannya," kata Budi seperti dilansir Antaranews.com, Senin (4/6/2018).
Meskipun tidak ada penerapan tersebut, kata Budi, praktik di lapangan tetap akan diatur oleh kepolisian dengan menerapkan diskresi.
Contohnya, apabila tol sudah dinilai padat, maka kendaraan kecil akan dialihkan ke jalan-jalan arteri.
"Tapi mungkin kami harapkan pada saat Sabtu-Minggu ada di lapangan melihat kecendrungannya akan seperti apa. Teman-teman kepolisian akan mengarahkan untuk ke jalan arteri biasa, dilihat dari kepadatannya," kata Budi.
Budi berharap dengan adanya pergeseran puncak arus mudik, maka diharapkan kepadatan bisa terpecah.
"Saya berharap dinamika di lapangan dengan adanya perubahan pola mudik yang disampaikan Pak Sugihardjo," katanya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirkan puncak arus mudik bergeser dari H-3 ke H-6 atau Sabtu (9/6/2018) karena adanya penambahan cuti bersama yang menyebabkan waktu libur semakin panjang dan memicu masyarakat untuk pulang kampung lebih awal.
Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan, untuk arus balik akan terjadi pada H+3 dan H+4 Lebaran dikarenakan pegawai swasta mulai masuk kerja pada 20 Juni dan PNS pada 21 Juni 2018.
"Puncak arus mudik H-7 dan H-6, tadinya prediksi puncak tanggal 13 Juni, tapi karena cutinya diperpanjang, jadi geser," katanya.