Jatuh Korban Akibat Pelemparan Batu di Tol, Jasa Marga dan BPJT Harus Bertanggung Jawab
Karena aksi itu, salah satu pengemudi korban pelemparan, tewas akibat bata hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mobil jadi korban pelemparan bata hebel di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Karena aksi itu, salah satu pengemudi korban pelemparan, tewas akibat bata hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
Usut punya usut, pelemparan dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa yang kemudian dilepaskan.
Atas kejadian tersebut, kepada siapa korban meminta pertanggungjawaban?
"Kasus ini menimpa konsumen jalan tol, jadi pihak BPJT (badan pengelola jalan tol), Jasa Marga, dan operator turut bertanggungjawab," ujar Agus Suyatno, pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (8/6/2018).
Baca: Wamen Arcandra Tahar Sebut Subsidi Pertamax dan Pertalite Untungkan Rakyat
"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," lanjutnya saat dihubungi.
Lanjut menurut Agus, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum.
Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamaan pengguna jalan tol.
"Ini diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.
"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.