Seorang Kuli Bangunan dan Istrinya Diamankan Polsek Tambora Lantaran Kepemilikan 22 Paket Sabu
"Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba 22 paket sabu siap edar," ujar Iver dalam keterangannya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap kuli bangunan berinisial EF (48) dan istrinya berinisial PW (33).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan pasangan suami istri itu ditangkap di Kampung Janis RT 11/Rw 8, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pagi tadi.
Baca: Gubernur Anies: Kali Item Tak Disemprot Pewangi Tapi Penghilang Bau
Hal itu lantaran keduanya kedapatan memiliki 22 paket plastik kecil yang berisi sabu siap edar.
"Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba 22 paket sabu siap edar," ujar Iver dalam keterangannya, Sabtu (28/7/2018).
Iver menuturkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu itu didapat dari seseorang di pinggiran rel kereta api di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Saat ini kedua pelaku itu berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Baca: Bina Marga DKI Perbaiki JPO Jalan Daan Mogot yang Jebol
Keduanya bakal dijerat Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dari kelompok ini," kata iver,
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Seorang Kuli Bangunan dan Istrinya Ditangkap Polisi