Kedapatan Simpan Sabu di Ponsel, Seorang Pria di Pademangan Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pria bernama Deddy Suhardi, Sabtu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pria bernama Deddy Suhardi, Sabtu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di dalam ponsel yang dibawanya.
Kapolsek Pademangan Kompol Sri Hartati mengatakan, penangkapan Deddy terjadi di Jalan Budi Mulia RT 014/RW 012, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Diciduk Petugas Bandara Soekarno-Hatta Bawa 23,8 Gram Sabu
Ketika itu anggota mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
"Pada saat anggota melaksanakan piket, petugas mengamankan seorang laki-laki yang tindak tanduknya mencurigakan,” kata Sri, Minggu (29/7/2018).
Tidak lama berselang, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Baca: Seorang Kakek Tega Mencabuli Bocah Tujuh Tahun Berulang Kali Saat Sang Istri Sedang Sakit
Hasilnya pada saat penggeledahan, pelaku didapati menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam ponselnya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam handphone pelaku,” ucap Sri.
Baca: BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia dan 162 Terluka Akibat Gempa 6,4 SR yang Mengguncang Lombok
Setelah ditimbang berikut pembungkusnya, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 0,10 gram.
Selanjutnya warga Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Simpan Sabu di Ponsel, Deddy Diciduk Polisi di Pademangan Barat