272 PNS Dapat SK Pensiun dari Pemprov DKI Jakarta
Para PNS yang menerima SK Pensiun tersebut berasal dari unsur Inspektorat, Biro, Badan, Dinas dan Sekretaris Kota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan SK Pensiun kepada 272 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia Pensiun atau Purnabakti terhitung mulai tanggal 1 September 2018, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Para PNS yang menerima SK Pensiun tersebut berasal dari unsur Inspektorat, Biro, Badan, Dinas dan Sekretaris Kota di dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun atas tugas dan pengabdian yang telah diemban dengan baik selama bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Diharapkan, sumbangsih dan sinergitas yang telah diberikan tersebut dapat terus diwujudkan meskipun telah berada di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Masa pensiun ini adalah masa untuk meneruskan darma bakti kepada Jakarta dan Indonesia tapi di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta, (karena) sebagai anak bangsa masih terus punya kesempatan untuk berkarya,” ujar Anies.
Anies menuturkan para PNS yang hari ini menerima SK Pensiun diharapkan dapat bahu-membahu memberikan masukan dan saran membangun Kota Jakarta.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budihastuti memaparkan rincian jumlah PNS Pemprov DKI Jakarta yang menerima SK Pensiun dengan BUP TMT 1 September 2018 sebanyak 272 pegawai.
“Jadi, jumlahnya semuanya ada 272, mereka terdiri dari pejabat administrator, pelaksana, pengawas dan fungsional, yang sebagian besar adalah fungsional guru. Mereka sudah mencapai usia 60 tahun dan masa kerjanya lebih dari 35 tahun. Dan mereka kelihatannya, Alhamdulillah, bangga dan puas bisa menyelesaikan masa tugasnya (dengan baik) di Pemprov DKI Jakarta,” kata Budihastuti.