Minggu, 7 September 2025

Ringkus Pengedar Narkoba di Menteng City, Polisi Temukan Sabu 1,29 Kilogram Senilai Rp 1,9 Miliar

Setelah meringkus HM, polisi segera menyusuri dan menggeledah tempat persembunyiannya di Menteng City Jakarta Pusat

Warta Kota
Ungkap kasus pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1,2 kilogram di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (29/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Krenso Wisnu Putranto mengungkapkan, pengedar sabu berinisial HM (34) diduga memiliki kediaman di Tangerang Selatan saat bertransaksi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

AKP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan penangkapan HM (34) bermula dari laporan masyarakat.

Baca: Ditangkap Polisi, Seorang Bandar Narkoba Mengaku Dapat Sabu dari Balik Lapas

"Kami mendapatkan awal narkotika sabu 0,9 gram, setelah dari situ kita kembangkan ke tempat persembunyian sementara tersangka di Menteng City," jelas Kresno di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (29/3/2019).

Setelah meringkus HM, polisi segera menyusuri dan menggeledah tempat persembunyiannya di Menteng City Jakarta Pusat.

Dari tempat persembunyiannya, didapati sabu dengan berat 1,29 kilogram yang sudah siap edar dengan berat per 100 gram.

"Kalau total di rupiahkan di pasar gelap sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar," ucap Kresno.

Baca: Penangkapan Bandar Narkoba di Metro Diwarnai Tembak Menembak

Akibat perbuatannya mengedarkan narkotika, HM diganjar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," imbuh Kresno.

Penulis : Zaki Ari Setiawan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polres Tangsel Tangkap Bandar Sabu Sampai ke Menteng Jakarta Pusat, Barang Bukti Senilai Rp 1,9 M

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan