Driver Ojol Gasak Ponsel Bocah di Cengkareng karena Terlilit Utang, Aksinya Viral
Dalam rekaman tersebut, Budi kedapatan merampas ponsel milik seorang bocah yang sedang buang air kecil di selokan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Driver ojek online, Budi Sumarlin (43), yang menjambret ponsel genggam bocah lelaki di Cengkareng diringkus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penangkapan terhadap Budi bermula seusai rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Budi kedapatan merampas ponsel milik seorang bocah yang sedang buang air kecil di selokan.
"Setelah itu viral, orang tuanya laporan dan tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Argo menerangkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan ZZ, RT. 12 RW. 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Seusai menggasak ponsel bocah itu, Budi lalu kabur ke rumahnya di kawasan Cengkareng.
Sesampainya di rumah, motor dengan pelat nomor B 4979 BPF yang ia kemudikan ditinggal.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Sebut Ada 2 Saksinya Dapat Ancaman Lewat SMS
Budi ternyata telah menyadari bahwa aksinya telah viral di media sosial.
"Motornya disimpan di rumah, kemudian pelaku ini tidak bekerja sebagai driver ojek online," tutur Argo.
Selama pelarian, Budi bekerja sebagai kuli angkut barang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kawasan itulah akhirinya polisi meringkus Budi.
"Pelaku BS ini tidak kerja, artinya dia tidak kerja di ojek online sementara. Dia akhirnya kerja menjadi kuli angkut-angkut barang di Tanah Abang," jelas Argo.
Budi mengaku melakukan aksinya dengan alasan terlilit hutang. Dirinya sempat meminjam uang dengan bunga yang besar namun tidak sanggup untuk mengembalikannya.
"Ternyata BS ini mencuri karena dililit hutang. Pinjem utang sama orang, bunganya besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya, dia mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar hutang," pungkas Argo.
Akibat perbuatannya, Budi terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.