RUU Pilkada Masuki Tahap Akhir Pengesahan
Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada memasuki tahap-tahap akhir disahkan DPR.

Tribunnews.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada memasuki tahap-tahap akhir disahkan DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar mengatakan RUU Pilkada harus dituntaskan sebelum reses Dewan April 2013 nanti.
"Sedang dalam tahap-tahap akhir pengesahan," kata Agung di gedung DPR RI Jakarta, kemarin.
Menurut dia ada dua hal yang paling krusial terjadi perdebatan di internal Panja RUU Pilkada.
Pertama soal perlu tidaknya Pilkada langsung di tingkat provinsi. "Atau pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi saja. Jadi pemilihan langsung tinggal di kabupaten/kota saja, ini fokus soal otonomi daerah," kata Agun.
Kemudian persoalan kedua yang mengemuka adalah soal paket calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan dalam Pilkada.
Dimana sejak awal mengemuka dalam Pilkada hanya menentukan calon gubernur sementara wakil gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Bagi kami UU Pilkada ini lebih ke aspek demokrasi," kata Agun.
Dalam RUU Pilkada juga mengemuka soal jabatan wakil gubernur yang bisa diisi lebih dari satu orang. Dengan kata lain wakil gubernur bisa diisi 2 atau 3 orang wakil gubernur.
"Misalnya sesuai jumlah penduduknya. Namun gagasan ini muncul juga di RUU Pemda" kata Agun.
Menurut Agun, pemerintah menginginkan wakil gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Kita menjaga aspek pluralitas dalam RUU Pilkada," kata dia.
(Aco)