LSI: Empat Faktor Publik Tak Percaya Penegakan Hukum di Indonesia
Hasil temuan yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), menyatakan bahwa berdasarkan survei yang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), menyatakan bahwa berdasarkan survei yang diakukan kepada 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia, kepuasan masyarakat terhadap hukum di Indonesia berada pada titik terendah.
Dewi Arum peneliti LSI mengungkapkan bahwa terdapat empat faktor penyebab merosotnya kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hal pertama ialah rendahnya kepercayaan publik akibat tindakan aparat hukum sendiri untuk bertindak adil.
"42,2 persen publik yang percaya bahwa aparat hukum akan bertindak adi dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46.7 persen tidak percaya bahwa aparat hukum akan bertindak adil. Mayoritas mereka cenderung percata bahwa proses hukum yang dilakukan aparat mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu. Misalnya kedekatan dan kompensasi materi," kata Dewi dalam konferensi pers LSI tentang "Publik Menilai Wibawa Hukum Berada Pada Titik Terendah" di Kantor LSI, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).
Yang kedua, Dewi menjelaskan publik marah karena politisi banyak yang melakukan praktik korupsi daripada mengurusi rakyat. Ketiga, pembiaran penegak hukum atas kasus amuk massa isu primordial.
"Di Indonesia, seringkali terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lain, karena hanya perbedaan identitas atau keyakinan. Kesan 'ketidakberdayaan' negara dalam menghadapi kekerasan komuna ini memunculkan pesimisme terhadap penegakan hukum," lanjutnya.
Alasan keempat ialah, lemahnya kepemimpinan nasional dalam menegakan hukum secara konsisten. Menurut Dewi, sikap inkonsisten pemimpin nasiona juga menjadi penyebab merosotnya wibawa hukum.
"Wibawa hukum perlu ditegakkan kembali, karena publik merasa tak nyaman. Sebanyak 48,6 persen publik menyatakan khawatir dengan masa depan penegakan hukum di Indonesia," lanjutnya.
Untuk itu LSI juga memberikan tiga rekomendasi untuk menegakan kembali wibawa hukum di mata publik. Pertama, permasalahan profesionalisasi dan kesejahteraan aparat hukum menurut Dewi, harus lebih diperhatikan. Kedua, penegakan hukum yang keras kepada politisi dan penegakan hukum yang korup dan melakukan pembiaran.
"Ketiga pemimpin nasional harus lebih tegas dan punya waktu mengurusi negara full time. Namun persoalan ekonomi menurut saya yang paling mendasar," tuturnya.