Denny: Ada Tiga Kelemahan RUU KUHAP
Denny Indrayana menilai RUU KUHAP terkait perlindungan saksi memiliki tiga kelemahan.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait perlindungan saksi memiliki tiga kelemahan.
Hal tersebut dikatakan Denny Indrayana dalam seminar 'Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
"RUU KUHAP terkait perlindungan saksi memiliki tiga kelemahan," kata Denny Indrayana.
Denny menuturkan tiga kelemahan tersebut adalah: pertama, rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban yang belum lengkap, dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut tentang landasan prinsip dan tujuan tentang perlindungan saksi dan korban.
Kedua, pengaturan tentang hak-hak prosedural dan substansial saksi dan korban yang tidak lengkap. "Padahal, salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana," ujar Denny.
Ketiga, rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada para penegak hukum yang disebutkan, misalnya kepolisian, jaksa, pengadilan, dan advokat (dalam pemberian bantuan hukum).
"Padahal perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangan perlindungannya berada di LPSK," kata Denny.