Eksekusi Susno Duadji
Kapolri Perintahkan Divpropam Investigasi Polisi di Polda Jabar
Gagalnya proses eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dilakukan Kejaksaan berbuntut panjang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gagalnya proses eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dilakukan Kejaksaan berbuntut panjang. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Timur Pradopo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan investigasi ke Polda Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan kabar diturunkannya tim Divpropam Polri tersebut.
"Memang benar Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan langkah-langkah investigasi, apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penangan dari kepolisian yang ada di sana? itu yang saat ini masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Hingga saat ini investigasi Divpropam Polri masih berjalan untuk meneliti proses eksekusi mulai dari penjemputan Susno sampai dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
"Jadi kami mendapatkan informasi timnya masih berada disana," ujarnya.
Entah sampai kapan tim Divisi Propam Polri akan melakukan investigasi di Polda Jawa Barat. Hingga saat ini Propam belum menemukan kesimpulan awal apakah terjadi pelanggaran atau tidak dari anggota kepolisian yang bertugas mengamankan proses eksekusi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
"Kita lihat situasi terhadap pemeriksaan yang ada di sana, karena di sana kan baru hadir kemarin, sampai saat ini kami dapat informasi masih ada di Polda Jabar. Tentunya lebih fokus ke maslah tindakkan kepolisian yang akan dilakukan audit terhadap proses yang berjalan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Rabu (24/4/2013) jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno Duadji di Perumahan Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat untuk melakukan eksekusi. Namun tim jaksa tidak mampu memboyong Susno ke Lembaga Pemasyarakatan karena Susno tidak mau dieksekusi.
Susno saat didatangi jaksa memilih untuk tetap berada dikamarnya sampai akhirnya tim kuasa hukumnya Fredrich Yuliadi beserta keluarga Susno datang kemudian disusul Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.