Sabtu, 20 September 2025

Dosen FISIP UI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Dosen FISIP UI, Ade Armando terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dosen FISIP UI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
perspektifbaru
Ade Armando

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Dosen FISIP UI, Ade Armando terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Seyogianya, Ade dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (17/6/2013) namun Ade berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Tapi berhalangan hadir lantaran masih ada sejumlah urusan di KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Lalu saat ditanya kapan Ade kembali diperiksa, Rikwanto mengatakan nanti penyidik yang akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ade.

Rikwanto juga menambahkan saat ini penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli yakni saksi ahli IT, saksi ahli sastra serta saksi ahli pidana.

Untuk diketahui, Armando Ade ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan menghina Kamarudin yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

Dalam blog pribadi milik Armando, ia menulis dua artikel berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?" Dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK: REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL."

Dua artikel tersebut dimuat Armando pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012 lalu. Dan Armando juga mengaku memiliki bukti dan dokumen yang menunjukkan jika Kamarudin dengan sengaja menghambat pencairan dana beasiswa Bidik Misi selama beberapa bulan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari Ade Armando.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan