Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum -Andi Mallarangeng Ditahan Usai Lebaran
Ruhut Sitompul mengapresiasi keputusan Ketua KPK Abraham Samad yang akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota DPR dari Demokrat, Ruhut Sitompul mengapresiasi keputusan Ketua KPK Abraham Samad yang akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangang setelah Lebaran 2013.
"Itu Abraham Samad sudah bilang Anas dan Andi ditahan setelah Lebaran. Itu bukan pernyataan yang biasa, kalau KPK sudah punya dua alat bukti pasti ditahan. Semua pasti kena belum ada yang lolos, kok," kata Ruhut di Gedung DPR Jakarta, Jumat (12/7) kemarin.
Menurut Ruhut, selama ini tak ada tersangka korupsi KPK yang tidak ditahan. Oleh karena itu, Ruhut yakin ucapan Abraham benar. "KPK itu betul-betul hati-hati kalau ada kasus korupsi seperti ini," tuturnya.
Siapapun pengacaranya, tersangka korupsi di KPK pasti kena juga. "Mau lawyer-nya Batman pun pasti kena yang dibelanya. Jadi, KPK jangan diragukan memberantas korupsi. KPK ini ibarat gadis yang banyak dicintai," Ruhut menegaskan.
Tak jelas sindiran lawyer Batman yang dimaksud Ruhut. Apakah terkait keputusan Anas yang meminta jasa hukum Adnan Buyung Nasution, advokat kondang sekaligus mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum atau lainnya.
Sebelumnya, Abraham menegaskan kalau KPK telah mengantongi dua alat bukti. Ia juga mengingatkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. "Siapapun dia orangnya, akan kita dalami karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," katanya.
Menurut Abraham, apabila seseorang terbukti terlibat, maka KPK tak segan-segan memprosesnya secara hukum. "Kalau ada keterlibatan dan memenuhi dua alat bukti, pastilah akan ditetapkan sebagai tersangka seperti yang lain-lainnya," tuturnya.
Penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya penyelenggara negara, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Dua lainnya, Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Dari keempat tersangka baru Deddy Kusdinar, mantan PPK Proyek Hambalang yang ditahan.
Anas ditetapkan sebagai tersangka Februari tahun lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Sedangkan Deddy, Andi dan Teuku Bagus diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Tiga tersangka lain ini belum ditahan dengan alasan KPK menunggu hasil penghitungan kerugian negara tahap lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengenai upaya KPK menelisik dugaan aliran dana BUMN ke Anas saat Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010, Ketua DPP Demokrat Sutan Bathoegana yang masuk tim sukses Anas mengakui ada bagi-bagi uang.
"Saya Timses, tapi masalah dana saya tak ikut. Pendanaan itu kalau kita berangkat ke suatu kota, hotel dan uang transpor dan darimana saya tak tahu," kata Sutan.