Jumat, 14 November 2025

Usai Reses, BK DPR Klarifikasi Priyo Budi Santoso

Pemanggilan Politisi Golkar itu terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

zoom-inlihat foto Usai Reses, BK DPR Klarifikasi Priyo Budi Santoso
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua yang juga Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berbincang dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (21/2/2013). Tahun ini Aceh menerima dana otsus sebesar Rp 6,1 triliun. Sejak tahun 2007 hingga 2013, Aceh telah mendapatkan 26,9 triliun dana otsus yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribunnws.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan melakukan klarifikasi kepada Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Pemanggilan Politisi Golkar itu terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu akan dilakukan usai masa reses pada bulan Agustus 2013.

"Usai reses, BK DPR RI akan minta klarifikasi Pak Priyo," kata Ketua BK, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Trimedya mengatakan permintaan klarifikasi terhadap Priyo untuk  menindaklanjuti laporan yang masuk ke BK DPR RI.

"Seperti biasa, setiap laporan yang masuk ke BK DPR RI akan ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti kita dibilang anti korupsi," kata Trimedya.

Selain itu, Trimedya mengatakan BK DPR berencana meminta klarifikasi dari pelapor yakni Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

"Koalisi itu harus bisa membuktikan dan meyakinkan dalil-dalil yang mereka laporkan. Apa yang dilanggar oleh Priyo. Pemanggilan koalisi itupun kalau dianggap perlu," kata Trimedya.

Ia mengatakan dari hasil klarifikasi itu akan terlihat apakah Priyo melakukan pelanggaran hukum dan etika sebagai anggota DPR RI sebagaimana yang dituding oleh koalisi tersebut.

"Karena sekarang masih reses, kita belum bisa lihat. Saya sendiri belum baca laporan tersebut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) termasuk ICW melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK DPR). Terkait hal tersebut, Priyo mempertanyakan maksud dari banyak LSM itu melaporkan dirinya ke BK DPR. Priyo merasa tidak ada yang salah dengan langkahnya meneruskan aspirasi narapidana yang menginginkan adanya remisi.

‘’Kita harus berlaku adil. Kalau saya dilaporkan ke BK monggo saja. Saya menghormatinya,’’ ujarnya.

Ia juga mempersilakan ICW melihat dan membaca suratnya ke presiden dengan cermat. Karena dalam surat itu Priyo mengaku hanya sekedar menyampaikan aspirasi yang masuk ke dia.

"Persoalan dikabulkan atau tidak, maka itu kewenangan pemerintah bukan kewenangan saya," kata Priyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved