Dugaan Korupsi Gubernur Alex Noerdin Diaudit BPK
Dugaan penyimpangan dana APBD Sumatera Selatan yang dilakukan Gubernur sumsel Alex Noerdin diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penyimpangan dana APBD Sumatera Selatan yang dilakukan Gubernur sumsel Alex Noerdin diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memvonis bahwa calon Gubernur Incumbent Sumsel, Alex Noerdin terbukti secara masif menggunakan dana APBD senilai Rp 1,4 Triliun untuk pemenangan dirinya dalam Pilgub 2013.
"Ya BPK sedang audit itu, mestinya audit tiap akhir tahun, tapi kita minta diaudit sekarang," kata Alex Noerdin ditanyai wartawan di kediaman, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2013) malam.
Kendati diaudit BPK, Alex percaya diri bahwa dirinya tak terbukti korupsi dengan kebijakan pengucuran dana tersebut. Terlebih, tiap tahunnya, klaim dia, tidak ditemukan kejanggalan dalam pengguna anggaran Sumsel oleh BPK.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi menyatakan siap menikdaklanjuti kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp 1,4 Triliun ini, bila BPK melaporkan datanya.
Namun, terang Johan, penghitungan kerugian negara dari BPK bukan satu-satunya yang bisa dijadikan acuan pengusutan. Melainkan juga bisa bila KPK sudah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya). Atau ada laporan audit dari BPK," kata Johan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya. Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Alex menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut.